Bawaslu Kabupaten Ponorogo membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupat
Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa diantaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggot