Lompat ke isi utama

Berita

2.080 PTPS, Siap Bertugas Awasi Pilbup Ponorogo 2020

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Sebanyak 2.080 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020 resmi dilantik secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan se Ponorogo, Senin (16/11/2020).

PTPS tersebut nantinya bertugas mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, yang pelaksanaanya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Muh.Syaifulloh, Ketua Bawaslu Ponorogo mengatakan keberadaan Pengawas TPS dalam Pilkada merupakan hal yang sangat penting, karena mereka akan bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawas TPS merupakan garda terdepan penjaga demokrasi. Sehingga diharapkan kualitasnya benar-benar bisa bekerja dengan baik.” Ungkapnya.

Masih menurut Syaifulloh, sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 3 hingga 19 Oktober lalu, antusias masyarakat untuk mendaftar sangat luar biasa, total ada 4.197 pendaftar, yang tersebar di 307 Desa/Kelurahan dan 21 Kecamatan se Ponorogo.

Sesuai regulasi yang ada, jumlah pendaftar PTPS harus mencapai 2 kali dari kebutuhan.

“Dengan dua kali pendaftar dari kebutuhan yang diinginkan, menurut Amin membuat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bisa memilih yang lebih berkualitas.” Tambahnya.

Pria yang membidangi Divisi SDM dan Organisasi ini pun mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Pengawas TPS se Kabupaten Ponorogo.

“Selamat bertugas Pengawas TPS, mari bersama kawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020 agar berjalan dengan Luber dan Jurdil.” Tambahnya.

Sebagai informasi, PTPS akan bertugas selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari setelah pemungutan suara.  Sebagaimana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diantara beberapa tugas PTPS meliputi, pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. 

Editor : Muchtar, Foto : Dok Panwascam.

Tag
Berita