Lompat ke isi utama

Berita

3 Kunci Sentra Gakkumdu Ponorogo Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Kehadiran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum bertujuan menegakkan hukum melalui penanganan tindak Pidana Pemilihan Umum, disisi lain hadirnya Gakkumdu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyono, ia menyebut Sentra Gakkumdu dalam menjalankan tugasnya berusaha mengedepankan sikap prefentif yakni mencegah terjadinya pelanggaran. Bahkan menurutnya Gakkumdu Ponorogo punya slogan tersendiri dalam menjalankan fungsi Pencegahan tersebut yakni 3 (Tiga) i "Kolaborasi, Sinergi dan Persamaan Persepsi."

"Prinsipnya Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 unsur lembaga Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian ini selalu berusaha mencegah potensi-potensi pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu." Ungkapnya saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu dengan tema Jenis Pelanggaran Pidana Pemilu, Kamis siang (15/12/2022).

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota dari 24 Partai Politik di Ponorogo ini, Marji menjelaskan dengan upaya Kolaborasi, Sinergi dan Persamaan Persepsi dengan berbagai pihak, diharapkan semua elemen dapat bekerjasama mensukseskan Pemilu yang aman, damai dan minim pelanggaran.

Namun, Pria yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran ini mengaris bawahi, jika nantinya terdapat pelanggaran Pemilu, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu juga selalu siap menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia pun mengajak seluruh Parpol di Ponorogo untuk menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang agar dapat berjalan dengan damai, sejuk dan bermartabat.

Sebagai informasi dalam acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu dengan tema Jenis Pelanggaran Pidana Pemilu tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh dan Sulung Muna Rimbawan serta turut menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Jawa Timur, Muh.Ikhwanudin Alfianto, Agus Tri Cahyo, Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Ponorogo dan Sujadi selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo. (Humas).

Acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu dengan tema Jenis Pelanggaran Pidana Pemilu, Kamis siang (15/12/2022).
Tag
Berita