Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Imbau Kades dan Perangkat Desa Netral Dari Parpol

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menghimbau jajaran Kepala Desa dan Perangkat Desa di Ponorogo agar netral dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

Anggota Bawaslu Ponorogo Juwaini menyebut, larangan Kades dan Perangkat Desa terlibat Parpol merupakan amanah Pasal 51 huruf (g) dan Pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menerangkan bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Anggota badan Permusyawaratan Desa." Ungkapnya, Rabu pagi (7/9/2022).

Kades, Perangkat Desa serta ASN supaya fokus terhadap pelayanan publik, pemulihan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat desa sesuai tugasnya, tidak memihak atau mempunyai kepentingan, dengan membuat kebijakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

(Juwaini, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo)

Lebih lanjut, Pria yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal ini berharap, agar Kades, Perangkat Desa serta ASN supaya fokus terhadap pelayanan, pemulihan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat desa sesuai tugasnya, tidak memihak atau mempunyai kepentingan, dengan membuat kebijakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Ia juga mengimbau para Kades dan Perangkat Desa agar melakukan pengecekan data diri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) supaya namanya tidak dicatut oleh partai politik dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2024, pengecekan dapat dilakukan melalui kanal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

"Di Ponorogo terdapat 307 Desa dengan 4.000 lebih Perangkat Desa, dimana para Kades dan Perangkat Desa ini termasuk pihak yang rentan dicatut oleh Parpol untuk dijadikan sebagai anggota atau pengurus Parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan." Terangnya.

Jika ternyata didapat nama Kades dan Perangkat Desa tercantum dalam Sipol, Juwaini menghimbau agar segera melapor ke Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Ponorogo secara daring melalui fitur https://bit.ly/ADUANBWSPONOROGO atau datang secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo Jln. Trunojoyo No. 147 Ponorogo untuk diproses sesuai ketentuan. (Humas).

Baca juga: 11 Profesi Yang Dilarang Menjadi Pengurus dan Anggota Parpol

Juwaini, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
Tag
Berita