Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Koordinasi Bentuk Sentra Gakkumdu Untuk Kawal Penegakkan Hukum Pemilu 2024

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Keberadaan Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Umum.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 486 butir (1) secara eksplisit menjelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyono dalam rangka mengawal penegakan hukum Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Ponorogo secara resmi membentuk Sentra Gakkumdu.

Pembentukan diawali dengan mengkoordinasikan struktur personalia yang berasal dari 3 lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian resor Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Lebih lanjut pria yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini menjelaskan bahwa secara resmi pembentukan Sentra Gakkumdu akan di launching secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur. (Humas).

Tag
Berita