Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Pastikan Pendaftaran Pengawas TPS Sesuai Prosedur

Ptps

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa beserta staf pantau jajaran Panwaslu Kecamatan dalam hal penerimaan berkas Pendaftaran PTPS. Disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Ponorogo membuka sejumlah 2.893 PTPS dan diharapkan masyarakat antusias untuk melakukan pendaftaran yang telah dibuka sejak tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan 06 Januari 2024, Jumat (05/01).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa beserta staf pantau jajaran Panwaslu Kecamatan dalam hal penerimaan berkas Pendaftaran PTPS. Disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Ponorogo membuka sejumlah 2.893 PTPS dan diharapkan masyarakat antusias untuk melakukan pendaftaran yang telah dibuka sejak tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan 06 Januari 2024, Jumat (05/01).

Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi PTPS adalah Warga Negara Indonesia yang minimal berumur 21 Tahun dengan Pendidikan paling rendah adalah SMA atau Sedrajat dan yang terpenting adalah tidak sebagai anggota atau pengurus partai Politik.

Bahrun mengharapkan partisipasi dari kalangan Muda di Kabupaten Ponorogo untuk bergabung dalam mengawal demokrasi.

“Bawaslu Kabupaten Ponorogo menbuka sejumlah 2 893 PTPS yang salah satu syaratnya adalah paling rendah berumur 21 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau Sedrajat, dan yang terpenting adalah tidak sebagai anggota atau pengurus partai Politik, saya berharap kalangan muda di Kabupaten Ponorogo dapat berpartisipasi untuk mengabdikan diri” ungkap Bahrun.

Sebagai penutup disampaikan jika sekiranya terdapat hal yang ingin ditanyakan, pendaftar bisa bertanya langsung ke Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, atau langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo serta melalui seluruh Sosial Media yang dimiliki Panwaslu Kecamatan masing-masing dan Sosial Media Bawaslu Kabupaten Ponorogo.