Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Perpanjang Pendaftaran PTPS pada 5 Desa di Kecamatan Mlarak

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahap Pendaftaran Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2020 telah resmi ditutup, Kamis, 15 Oktober 2020 kemarin.

Meski demikian, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Muh.Syaifulloh pendaftar belum memenuhi target. Ada beberapa TPS di Kecamatan Mlarak yang belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.

“Sejak dibuka pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu hingga ditutup kemarin, di 21 Kecamatan se-Ponorogo terdapat 4.185 pendaftar PTPS, yang terdiri dari 2.531 pendaftar laki-laki dan 1.654 pendaftar perempuan.” Ungkapnya, Jum’at (16/10).

Menurutnya, jumlah tersebut sebenarnya sudah melebihi kebutuhan minimal pendaftar, yaitu 2.080 PTPS. Namun, mengacu pada instruksi Bawaslu RI Nomor 0329 tahun 2020, pendaftar PTPS di setiap TPS sebisa mungkin memenuhi 2 kali lipat dari kebutuhan.

“Dari 21 Kecamatan yang ada di Ponorogo, terdapat 1 Kecamatan yang kekurangan jumlah pendaftar PTPS yakni Kecamatan Mlarak dengan rincian 12 TPS pada 5 desa yakni Candi, Totokan, Gontor, Bajang dan desa Suren.” Tambahnya. 

Lebih lajut, pria yang membidangi divisi SDM ini menerangkan, selain Kecamatan Mlarak tersebut, semua Kecamatan sudah memenuhi jumlah pendaftar yang dibutuhkan.

“Dari kajian kami, kekurangan pendaftar pada beberapa TPS ini terkendala bebebrapa hal seperti persyaratan pendaftar yang harus berusia minimal 25 tahun serta pendidikan minimal SMA. Disisi lain minimnya antusias masyarakat untuk mendaftarkan diri karena Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.” Terangnya.

Menyikapi kondisi ini, Bawaslu Ponorogo akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran khusus untuk 12 TPS pada 5 Desa di Kecamatan Mlarak yang kekurangan peserta. Perpanjangan masa pendaftaran di Kecamatan ini dilakukan sejak tanggal 16 hingga 19 Oktober 2020. 

“Harapannya, dalam masa perpanjangan ini, TPS yang kekurangan jumlah pendaftar PTPS sudah terpenuhi. Kemudian bagi masyarakat yang telah mempunyai hak pilih dan memenuhi syarat silahkan mendaftar atau mencari informasi selengkapnya di Kantor Panwaslu Kecamatan Mlarak." Katanya.

Sebagai informasi PTPS terpilih Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan dilantik dan mulai bertugas selama 1 (satu) bulan mengawasi tahapan Pemilihan sejak tanggal 16 November hingga 16 Desember tahun 2020.

Editor : Muchtar, Foto : Hendra.

Tag
Berita