Bawaslu Ponorogo Umumkan PTPS Terpilih Pilkada 2020 Hari Ini
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengumumkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2020, hari ini Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh, PTPS pada Pilkada 2020 Bawaslu merekrut sejumlah 2.080 Pengawas, hal ini sesuai dengan jumlah TPS di Ponorogo.
“Sesuai peraturan perundangan-undangan, setiap TPS harus diawasi satu oleh Pengawas TPS, mereka bertugas di 307 Desa/Kelurahan dan 21 Kecamatan se Ponorogo” Ungkapnya.
lebih lanjut ia menerangkan 2.080 PTPS terpilih tersebut sebelumnya telah mengikuti serangkaian tahap seleksi, seperti seleksi administrasi, wawancara serta tanggapan dari masyarakat.
“Sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 3 hingga 19 Oktober lalu, total ada 4.197 pendaftar, setelah melalui rangkaian seleksi hingga akhirnya terpilihlah PTPS tersebut.” Imbuh Syaifulloh.
Pria yang juga membidangi Divisi SDM ini pun mengucapkan selamat atas terpilihnya PTPS se Kabupaten Ponorogo, ia berpesan agar pengawas terpilih tidak jumawa dan berlebihan berbangga hati, sebab tugas berat didepan sudah menanti mereka.
“Tugas berat sudah menanti bapak/ibu semua, untuk itu harus bersiap mulai dari sekarang, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pendaftar yang belum bisa bergabung menjadi Pengawas TPS, harapan kami bapak/ibu tetap bisa berkontribusi mengawal Pilkada Ponorogo 2020 agar berjalan dengan sukses dan lancar.” Pungkasnya.
Sebagai informasi PTPS Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan dilantik dan mulai bertugas mengawasi tahapan Pemilihan sejak tanggal 16 November hingga 16 Desember tahun 2020.
PTPS akan bertugas selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari setelah pemungutan suara. Sebagaimana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diantara beberapa tugas PTPS meliputi, pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.