Lompat ke isi utama

Berita

Di Ponorogo, 38 Kabupaten/Kota Se-Jatim Bahas Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Sejumlah 38 Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur hadir di Kabupaten Ponorogo untuk mengikuti rapat evaluasi dan penyusunan laporan Sentra Gakkumdu tahun 2022 yang digelar Bawaslu Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Jatim Muh.Ikhwanudin Alfianto didampingi jajaran Pimpinan Bawaslu Ponorogo Muh.Syaifulloh, Marji Nurcahyono dan Juwaini.

Ikhwanudin dalam paparanya mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 Bawaslu Kabupate/Kota di Jawa Timur telah membentuk Sentra Gakkumdu untuk menangani tidak pidana Pemilu tahun 2024.

Pria yang juga membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran ini juga menekankan jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta melakukan persiapan-persiapan untuk menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab kelembagaan.

Sebagai informasi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Humas).

Anggota Bawaslu Jatim, Muh.Ikhwanudin Alfianto saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara rapat evaluasi dan penyusunan laporan Sentra Gakkumdu tahun 2022, Jumat (23/12/2022).
Tag
Berita