Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ponorogo Menghimbau Peserta Pemilu terkait Kampanye dan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Ponorogo

Menjelang masa tenang, Bawaslu Ponorogo mengimbau kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, salah satunya terkait money politik. 

M. Bahrun Mustofa Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengingatkan kepada peserta Pemilu jelang masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 mendatang, dimana selama masa tenang tersebut seluruh peserta pemilu maupun pasangan calon dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun

"Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan giat kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye pada masa tenang besok".Tegas Bahrun Mustofa.

Sebagai informasi bahwa tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara adalah masa tenang. Hal itu tertuang dalam  Pasal 24 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada pasal 24 ayat 4 dijelaskan, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk unsur Gakkumdu serta melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan secara komprehensif selama masa tenang berlangsung.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPU, Sarpol PP guna menjaga kondusivitas di masa tenang serta persiapan penurunan APK jelang masa tenang.