Jenny Susanto, S.H., Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ponorogo Koordinasi DPD PSI Ponorogo terkait Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Pembaharuan Data keanggotaan Parpol, dan Keterpenuhan Keterwakilan Perempuan 30 Orang
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto, S.H. beserta staf melakukan kunjungan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Ponorogo, bertempat di Kantor DPD PSI Ponorogo, Rabu (21/10/2026).
"Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan partai politik. Kami ingin membangun komunikasi yang terbuka sehingga setiap informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan kepemiluan, utamanya terkait Hukum dapat dikoordinasikan dengan baik," ungkap Jenny Susanto.
Sonny Indra Lesmana, S.H., selaku Sekretaris DPD PSI Ponorogo bersama dengan Anwaril Huda, selaku Perwakilan Biro Hukum DPD PSI Ponorogo menyambut dengan baik inisiasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ponorogo untuk melakukan silaturahmi sebagai wujud komunikasi yang baik serta menyampaikan bahwa keberadaan Biro Hukum merupakan hal yang vital bagi Partai Politik, termasuk dalam persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi, membangun komunikasi yang proaktif, serta memperkuat koordinasi antara jajaran pengawas pemilu dan peserta pemilu. Hal ini ditujukan untuk mendukung terciptanya proses demokrasi yang berintegritas, transparan, dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengimbau Partai Politik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan.
Jenny Susanto menyampaikan bahwa MK telah menetapkan Putusan.
"Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait 30 persen keterwakilan perempuan merupakan keputusan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh partai politik sebagai peserta pemilu." tegasnya.
Lebih lanjut, Jenny Susanto menyampaikan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam setiap daerah pemilihan serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pada kontestasi pemilu mendatang.
Melalui kunjungan dan silaturahmi tersebut, Jenny Susanto turut menekankan pentingnya sinergi untuk memastikan keterbukaan dan pembaharuan data administratif kepengurusan partai politik di tingkat daerah, mengedepankan pola pencegahan melalui koordinasi dan konsultasi regulasi pemilu secara berkelanjutan, bersama-sama menjaga kondusivitas, dan ketertiban di Bumi Reyog Ponorogo.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga pola komunikasi yang erat bersama seluruh partai politik serta pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan.