Lompat ke isi utama

Berita

Jumat Bersih, Bawaslu Ponorogo Lakukan Penertiban APK Melanggar

apk

Penertiban APK Melanggar

Bawaslu Kabupaten Ponorogo bersama Jajaran Panwascam serta tim gabungan dari Satpol PP, Polres Ponorogo dan OPD terkait lainnya pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK dilakukan secara serentak di Wilayah Provinsi Jawa Timur tersebut bertajuk Jumat Bersih.
Tercatat ada 2459 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa reklame, spanduk dan umbul-umbul peserta pemilu yang pemasangannya melanggar dan ditertibkan hari ini Se Kabupaten Ponorogo.

 

"Jenis APK yang melanggar berupa reklame poster, kemudian spanduk dan umbul-umbul dengan jumlah bervariasi," kata Sulung Muna Rimbawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi disela-sela menertibkan APK di Ponorogo.Sulung mengungkapkan, rekapan jumlah APK yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapan dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan laporan dari masyarakat. 


M.Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa sebelumnya telah menyampaikan saran perbaikan terkait APK dan bahan kampanye hasil inventarisasi Panwscam untuk ditindaklanjuti masing-masing partai Politik Peserta Pemilu.


Bahrun berharap penertiban tersebut akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan pemasangan APK secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.
"Termasuk, bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan himbauan dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo bila pemasangannya melanggar," Pungkasnya.