Melalui Diseminasi UU Pemilu, Bawaslu Ponorogo Ajak Generasi Muda Terlibat Aktif Awasi Pemilu
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Menjelang Pemilu tahun 2024 Bawaslu Ponorogo mengundang sejumlah 50 peserta dari unsur organisasi mahasiswa di Kabupaten Ponorogo, Senin pagi (7/11/2022).
Diundangnya peserta yang notabennya generasi muda tersebut untuk mengikuti Diseminasi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menghadirkan narasumber Alfalachu Indiantoro Selaku Ketua Prodi Ilmu Hukum UNMUH Ponorogo serta M.Nadziri dari Sekretaris DPD Konferensi Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.
Muh.Syaifulloh, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengungkapkan generasi muda mempunyai peran yang sentral dalam menentukan kulitas demokrasi, dengan idealisme dan pengetahuan yang dimiliki diharapkan mahasiswa dapat menjadi simpul ditengah masyarakat untuk turut mengawal Pemilu.
"Dengan terlibatnya generasi muda diharapkan gerakan pengawasan partisipatif ditengah masyarakat akan semakin kuat." Ungkapnya.
Melalui acara Diseminasi ini Syaifulloh berharap para mahasiswa dapat mengetahui lebih jauh tentang pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu serta turut mencegah terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Alfalachu Indiantoro, dalam paparanya menerangkan bahwa dalam membangun Pemilu yang berkualitas di Indonesia masing menghadapi berbagai penyakit-penyakit demokrasi, salah satunya money politik. Menurutnya selain diperlukan penegakan hukum yang tegas dari penyelenggara Pemilu juga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk menolak praktik politik uang menuju Pemilu berkualitas tersebut.
Senada disampaikan M.Nadziri, prinsip penegakkan hukum Pemilu oleh Bawaslu harus berkeadilan dan berkepastian hukum, apalagi dalam Pemilu terdapat berbagai jenis pelanggaran dalam Pemilu yakni administrasi, pidana, sengketa proses serta kode etik Pemilu. Ia pun mengajak mahasiswa untuk bersikap kritis dan aktif dalam melihat probem penyelenggaraan Pemilu di lapangan serta melaporkan ke Bawaslu jika menemui potensi-potensi Pelanggaran Pemilu.
Turut hadir pada acara pembukaan Diseminasi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, Juwaini Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas serta Marji Nurcahyono selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Ponorogo (Humas).
Ketua Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh memberikan sambutan saat pembukaan acara Diseminasi Undang-Undang 7 Tahun 2017.