Optimalisasai Tata Kelola JDIH, Bawaslu Ponorogo Ikuti Diskusi Hukum Selasa Bawaslu Jatim
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk dengan melakukan kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-12 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (1/9/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini mengusung tema "Diskusi JDIH dan Transformasi Digital dalam Pendayagunaan Informasi JDIH." Jenny Susanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf yang membidangi mengikuti rangkaian diskusi sampai dengan selesai.
Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, membuka kegiatan diskusi hukum secara resmi. Dewita Hayu Shinta dalam pembukaan menyampaikan beberapa hal terkait JDIH Bawaslu.
"JDIH tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan rutin administratif, tetapi memiliki fungsi strategis dalam kelembagaan Bawaslu." tegasnya.
Sealin itu, Dewita juga menekankan mengenai penyelesaian tulisan untuk book chapter Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
"Terkait Book Chapter, seluruh tulisan diharapkan dapat diselesaikan pada bulan September agar dapat segera diproses untuk memperoleh ISBN dan selanjutnya dijadikan sebagai book chapter Bawaslu Provinsi Jawa Timur."
Diskusi Hukum Selasa seri ke dua belas tersebut dimoderatori oleh Ahmad Zairuddin, berasal dari Bawaslu Kabupaten Bondowoso. Ilham Bagus Priminanda sebagai narasumber utama berasal dari Bawaslu Kota Mojokerto yang memaparkan materi tentang transformasi digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pendayagunaan informasi hukum serta demonstrasi inovasi watermark generator otomatis.
"JDIH ke depan perlu memiliki mesin pencari cerdas berbasis kecerdasan buatan (AI), antara lain dengan memanfaatkan teknologi Natural Language Processing (NLP) dan semantic searching, sehingga pencarian dokumen menjadi lebih mudah, cepat, dan adaptif." ungkapnya.
Putut Gunawarman Fitrianta selaku narasumber kedua dari Bawaslu Kota Probolinggo, memaparkan materi seputar ekosistem tata kelola kearsipan digital, siklus pengelolaan 5P, hingga pentingnya kemitraan strategis dengan pemerintah daerah.
"JDIH merupakan salah satu wajah Bawaslu, selain Humas, yang mencerminkan komitmen kelembagaan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik." ungkap Putut.
Tidak hanya berfokus pada aspek administratif, kegiatan tersebut turut membahas berbagai tantangan pengelolaan JDIH di tingkat daerah, seperti optimalisasi sistem dan metadata dokumen, penguatan koordinasi lintas unit, hingga kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana pendukung layanan informasi hukum. Dengan adanya forum internal ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat memiliki pemahaman yang sama dalam mendukung pengelolaan JDIH yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Selain itu, dalam materi yang disampaikan juga dibahas berbagai langkah strategis penguatan JDIH, di antaranya standardisasi pengelolaan dokumen dan informasi hukum, pembaruan koleksi dokumen hukum secara berkala, penyusunan abstrak produk hukum, pengembangan media publikasi JDIH, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan berbasis kepastian hukum. Lebih lanjut, melalui giat Diskusi Hukum Selasa, Bawaslu Kabupaten Ponorogo berharap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum semakin berkembang dan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum dalam rangka terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional serta untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang inklusif, partisipatif, profesional, berintegritas, dan bermartabat. (Humas)
Bawaslu Kabupaten Ponorogo