Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Verfak Dukungan Calon DPD Prosedural, Bawaslu Ponorogo Lakukan Monitoring di Lapangan

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak yang saat ini tengah berlangsung yakni Verifikasi Faktual ke-1 Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tahapan ini dimulai sejak tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023 mendatang.

Untuk memastikan kesesuaian tahapan verfak, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan beserta jajaran staf secara langsung melakukan monitoring di lapangan, Kamis pagi (16/2/2023).

Dijelaskan oleh Sulung, Jumlah sampel dukungan Bakal Calon DPD Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Ponorogo yang dilakukan verifikasi faktual sejumlah 1.175 sampel yang tersebar pada 20 Kecamatan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Dari 21 Kecamatan, tidak ada sampel di Kecamatan Pudak, jumlah sampel tersebut berasal dari 16 calon Anggota DPD.” Ungkapnya.

Ia menjelaskan Bawaslu Ponorogo bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa secara melekat akan mengawasi proses verfak, hal ini bertujuan untuk memastikan proses verifikasi faktual dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Sulung mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Ponorogo juga turut mengawasi tahapan Verifikasi Faktual dukungan Calon Anggota DPD dan mengecek NIK masing-masing pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Jika terdapat warga Ponorogo yang merasa namanya masuk ke dalam Dukungan Calon DPD tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Ponorogo baik secara langsung maupun tidak langsung (daring).

Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Ponorogo, Jalan Trunojoyo 147, atau melakukan aduan via daring melalui fitur https://bit.ly/ADUAN_DPDBWSPONOROGO dan menghubungi contact helpdesk yang telah kami sediakan. (Humas).

Tag
Berita