Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Ponorogo membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu:
| NO. | NAMA KECAMATAN | KETERANGAN |
| 1 | NGRAYUN | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 2 | SAMBIT | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 3 | SAWOO | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 4 | SOOKO | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 5 | PULUNG | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 6 | JETIS | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 7 | SIMAN | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 8 | BALONG | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 9 | KAUMAN | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 10 | BADEGAN | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 11 | SUKOREJO | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 12 | BABADAN | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 13 | JENANGAN | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 14 | NGEBEL | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 15 | JAMBON | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
| 16 | PUDAK | Pendaftar perempuan belum mencapai 30% |
Adapun ketentuan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan hanya untuk pendaftar perempuan dan dilakukan pada kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan 30% pendaftar perempuan.
Waktu, tempat pendaftaran dan penyerahan berkas:
- Tanggal : 02 s/d 08 Oktober 2022
- Waktu : Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB setiap hari selama pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka
- Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Jln. Trunojoyo No. 147 Ponorogo
Formulir dan informasi :
Formulir dapat diperoleh di Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo atau mengunduh di laman Bawaslu Kabupaten Ponorogo melalui link berikut:
Link pengumuman : klik disini (format PDF)
Formulir pendaftaran : klik disini (format word)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : 0812 4649 1356 (Yudi).