Perkuat Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Bawaslu Kabupaten Ponorogo Tandatangani Dokumen IKU
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas, akuntabilitas dan kinerja kelembagaan melalui peningkatan capaian kinerja pengawasan Pemilu dengan pelaksanaan penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026, Rabu (12/8/2026). Penandatanganan tersebut dilakukan secara serentak oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Prosesi diawali oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas kinerja kelembagaan pengawas Pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo bersama dengan seluruh Anggota turut menandatangani Dokumen IKU Tahun 2026. Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah melakukan pembahasan terhadap indikator dan target kinerja yang kemudian dituangkan dalam dokumen IKU yang ditandatangani pada hari ini.
Pelaksanaan penandatanganan IKU tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dokumen IKU menjadi instrumen penting untuk memastikan target kinerja setiap satuan kerja dapat diukur secara objektif sekaligus menjadi acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa menegaskan bahwa penandatanganan IKU tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama seluruh jajaran untuk memastikan target yang telah ditetapkan benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas.
“IKU ini bukan hanya dokumen yang kita tandatangani, tetapi menjadi komitmen bersama untuk bekerja sesuai target yang telah ditetapkan. Setiap indikator harus diterjemahkan dalam kerja nyata, sehingga capaian kinerja Bawaslu dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” tegas Bahrun.
Menurut Bahrun, pencapaian target kinerja membutuhkan konsistensi, koordinasi, dan kerja sama seluruh jajaran. Karena itu, setiap divisi dan jajaran sekretariat diharapkan memahami indikator yang menjadi tanggung jawabnya serta mampu menindaklanjutinya melalui program dan kegiatan yang konkret.
“Bawaslu Kabupaten Ponorogo ingin setiap target dalam IKU benar-benar menjadi arah dalam bekerja. Bukan sekadar mengejar angka capaian, tetapi memastikan bahwa kinerja yang dilakukan memberikan kontribusi terhadap penguatan kelembagaan dan kualitas pengawasan Pemilu,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo berharap dengan momentum ini menjadi penguatan komitmen untuk menerjemahkan setiap target kinerja ke dalam pelaksanaan tugas yang konkret, terukur, dan akuntabel.
Bahwa dengan ditandatanganinya Dokumen IKU Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk menindaklanjuti indikator dan target yang telah ditetapkan. Penguatan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Republik Indonesia juga akan terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan dan pencapaian kinerja berjalan secara optimal sesuai arah dan ketentuan yang berlaku.