Perkuat Literasi Pengawasan dan Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Ponorogo Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif secara Daring
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo dalam rangka memperkuat literasi Pengawasan dan Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Ponorogo menggelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan diskusi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut Mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu secara aktif, partisipatif, dan sesuai regulasi serta ketentuan yang berlaku.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo, yaitu M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I, Widi Cahyono, S.AP, Miftachul Asror, S. Th.I, Sulung Muna Rimbawan, S.Pd., M.Si., dan Jenny Susanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan salah satu instrumen penting untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Menurut Bahrun, pengawasan pemilu tidak dapat hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan P2P ini sebagai bentuk perluasan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kepedulian bersama dalam menjaga integritas pemilu maupun pemilihan, karena demokrasi yang tangguh dan berkualitas membutuhkan masyarakat yang tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga ikut aktif terlibat mengawasi setiap prosesnya,” tegas Bahrun.
Lebih lanjut, Bahrun menegaskan bahwa pengawas partisipatif merupakan fondasi penting dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, keterbatasan jumlah pengawas membuat peran masyarakat menjadi sangat strategis dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawas partisipatif merupakan bagian dasar dalam pengawasan Pemilu. Dengan keterbatasan jumlah pengawas, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu pengawasan sekaligus memahami regulasi kepemiluan,” tegas Bahrun.
Pada sesi pertama, Miftachul Asror menjelaskan mengenai langkah dan strategi pencegahan pelanggaran Pemilu yang mengedepankan pendekatan preventif dan penindakan sesuai regulasi. Ia menyoroti tingginya penggunaan internet di Indonesia yang menjadi peluang sekaligus tantangan dalam pengawasan digital. Menurutnya, media sosial akan menjadi ruang yang sangat penting dalam pengawasan kampanye, sehingga masyarakat perlu dibekali literasi digital dan didorong untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Materi berikutnya disampaikan oleh Sulung Muna Rimbawan mengenai penanganan pelanggaran Pemilu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu berprinsip tidak menolak laporan masyarakat selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran, termasuk isu netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta pentingnya memahami unsur-unsur pelanggaran sesuai regulasi.
Selanjutnya, Jenny Susanto menjelaskan aspek hukum pengawasan Pemilu, khususnya terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai legal standing, kewenangan Bawaslu, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi secara konstitusional.
Sementara itu, Widi Cahyono memaparkan pentingnya penguatan jaringan komunitas sebagai mitra strategis Bawaslu. Melalui kerja sama, komunikasi dua arah, dan konsolidasi bersama berbagai elemen masyarakat, pengawasan partisipatif diharapkan semakin kuat dan mampu menjaga kualitas demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa menyampaikan mengenai teknis pengawasan partisipatif berbasis digital. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan partisipatif akan memperluas cakupan jangkauan literasi demokrasi secara masif. Perkembangan dunia digital tidak hanya menjadi tantangan, namun menjadi peluang bagi pengawas partisipatif untuk belajar dan berkembang.
Melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Ponorogo berharap lahir masyarakat yang semakin sadar, kritis, dan aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu, sehingga cita-cita mewujudkan Pemilu 2029 yang berintegritas dan bermartabat.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo berharap peserta tidak hanya memahami aspek teknis kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi agen penggerak dalam memperluas pendidikan politik di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, pengawasan partisipatif dapat terus berkembang sebagai fondasi dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Pelaksanaan P2P atau Pendidikan Pengawas Partisipatif tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memperkuat konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan pemilu, sekaligus mempersiapkan ekosistem pengawasan yang lebih kuat menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak mendatang. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo