Perkuat Fungsi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Ponorogo Gelar Rakor Dengan Panwascam
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Salah satu tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 terkait tugas, wewenang dan kewajiban Panwascam.
Dalam rangka menguatkan kapasitas penanganan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dihadiri Anggota Panwascam yang membidangi Divisi PPPS beserta staf, dikantor Bawaslu, Jumat (3/3/2023).
Marji Nurcahyono, Anggota Bawaslu Ponorogo disela kegiatan mengungkapkan, rakor dilakukan sebagai persiapan dan evaluasi menghadapi seluruh tahapan Pemilu yang sedang dan akan berjalan, khususnya pada kemampuan teknis penanganan pelanggaran pada level Panwaslucam.
Tahapan Pemilu yang terus berjalan dan beririsan seperti verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD dan tahapan pencocokan dan peneitian (Coklit) data pemilih menurutnya harus di topang sumber daya manusia Pengawas yang memadai untuk dapat mengatasi setiap masalah yang timbul.
Marji meminta agar jajaran selalu meningkatkan pemahaman terkait regulasi yang berkaitan dengan kewenangan Pengawas dalam menangani pelanggaran, baik regulasi yang bersumber dari UU Nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu, PKPU, SE dan aturan yang berkaitan.
Dengan SDM yang mumpuni diharapkan dapat mewujudkan proses penanganan pelanggaran yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dihadapan publik terhadap Panwaslucam sebagai jajaran lembaga pengawas pemilu. (Humas).
Marji Nurcahyono, Anggota Bawaslu Ponorogo meminta Panwaslu Kecamatan memaparkan laporan kinerja dalam pengawasan tahapan Pemilu, Jumat (3/3/3023).