Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu Ponorogo Ikuti Rakor Persiapan Kampanye Metode Rapat Umum

Sulung

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dengan metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Ruang Aula KPU Kabupaten Ponorogo (Jumat, 19 Januari 2024).

“Dalam pelaksanaan Kampanye Rapat Umum beberapa objek pengawasan Bawaslu dan potensi pelanggaran pada Kampanye rapat Umum yakni Materi kampanye, pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye dalam hal ini juga Peserta Kampanye serta waktu yang diatur dalam Kampanye rapat Umum yakni dibatasi dari pukul 09.00 s.d 18.00 wib" Hal tersebut disampaikan Sulung Muna Rimbawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dengan metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Ruang Aula KPU Kabupaten Ponorogo (Jumat, 19 Januari 2024). bertempat di Ruang Aula KPU Kabupaten Ponorogo (Jumat, 19 Januari 2024).
Dijelaskan oleh Pimpinan Rapat, Gaguk Ika Prayitna Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Ponorogo menyebutkan bahwa acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksana rapat umum yang akan segera berlangsung. " Melalui Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini, kami berharap pelaksanaan kampanye rapat umum nantinya berjalan tertib, damai, dan aman,” Ujarnya.

Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum sesuai dengan PKPU dan pembagian jadwal dibagi dalam beberapa zona secara nasional yang telah diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024. "Partai Politik Peserta Pemilu mengacu pada jadwal Kampanye Rapat Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden, misalnya di tanggal 21 Januari 2024 mendatang adalah Jadwal Kampanye Rapat Umum Paslon nomor urut sekian, maka di seluruh daerah jadwal kampanye partai politik dan anggota legislatif itu sesuai dengan partai politik yang mengusung paslon nomor tersebut serta kampanye rapat umum untuk paslon dan parpol dibagi menjadi 3 Zona dimana Jawa Timur tergabung dalam Zona C. ” terangnya kepada peserta rapat yang turut menghadirkan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Ponorogo.

rapat



Dihadapan seluruh peserta rapat, Sulung menyampaikan bahwa partai politik agar dapat mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Jadwal Kampanye tersebut. "Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan kampanye agar menyampaikan jadwal kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan Polres, hal tersebut guna meminimalisir resiko yang tidak diinginkan, menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat serta tidak ada pihak yang dirugikan" tegasnya.

Sulung juga menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menjadi wasit yang adil pada kontestasi pemilu 2024 ini, maka dengan itu secara administratif parpol dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan seperti STTP Kampanye.

Sebagai informasi, Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 akan memasuki tahapan Rapat Umum, dimana merujuk pada PKPU nomot 15 Tahun 2023 Kampanye Rapat Umum dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 mendatang dan berakhir pada tanggal 10 februari 2024. 

Penulis : Humas Bawaslu Ponorogo