Lompat ke isi utama

Berita

Sharing Knowledge, Bawaslu Ponorogo Optimalisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bersama GP Ansor Ponorogo

foto

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengoptimalkan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk memberi kemudahan akses terhadap produk hukum. Publik kini bisa mengakses informasi hukum lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih mudah. kegiatan dengan konsep Sharing Knowledge Bawaslu Kabupaten Ponorogo bersama GP Ansor Ponorogo tersebut diikuti oleh Jajaran Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ponorogo secara luring bertempat di Ruang Aula Bawaslu Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (28/10/2026). 

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengoptimalkan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk memberi kemudahan akses terhadap produk hukum. Publik kini bisa mengakses informasi hukum lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih mudah. kegiatan dengan konsep Sharing Knowledge Bawaslu Kabupaten Ponorogo bersama GP Ansor Ponorogo tersebut diikuti oleh Jajaran Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ponorogo secara luring bertempat di Ruang Aula Bawaslu Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (28/10/2026). 

Kegiatan tersebut mengusung tema Optimalisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Ponorogo, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi hukum dan memperkuat transparansi kelembagaan. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Gerakan Pemuda Ansor Ponorogo sebagai bentuk upaya mewujudkan penyebarluasan atau diseminasi produk hukum kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto, S.H. menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan JDIH dilakukan melalui langkah-langkah strategis.

"Optimalisasi JDIH Bawaslu ini kita lakukan dengan langkah-langkah strategis, meliputi evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), dimana Strategi optimalisasi diarahkan pada penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi layanan, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala dan berkelanjutan." tegas Jenny.

Optimalisasi JDIH juga memiliki kaitan erat dengan keterbukaan informasi publik. Melalui penyediaan dan penyebarluasan produk hukum yang mudah diakses, masyarakat dapat memperoleh informasi serta referensi hukum kepemiluan secara lebih praktis dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan.

Sejalan dengan hal tersebut, pembentukan dan pengelolaan JDIH Bawaslu berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. JDIH Bawaslu dimuat dalam laman resmi dengan alamat situs jdih.bawaslu.go.id dan terintegrasi dengan JDIH Nasional melalui pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.

“Portal laman JDIH Bawaslu saat ini merupakan suatu sistem jaringan yang memuat peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sejak tahun 2020 sistem JDIH Bawaslu ini telah terintegrasi dengan portal JDIH Nasional,” ungkap Jenny.

Pengelolaan JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu. Eksistensi JDIH Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyimpanan produk hukum, tetapi juga menjadi sumber rujukan yang menyediakan dokumentasi dan informasi hukum untuk menjawab berbagai kebutuhan kelembagaan, termasuk dalam menghadapi persoalan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I menyampaikan bahwa peran serta organisasi kepemudaan seperti Gerakan Pemuda Ansor Ponorogo menjadi sangat strategis dalam menyebarluaskan informasi hukum yang kredibel serta mengawal pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

"Bahwa eksistensi dari JDIH bukan sekadar arsip dokumen hukum, melainkan cerminan komitmen lembaga terhadap akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, sehingga sinergi dengan berbagai elemen masyarakat termasuk Gerakan Pemuda Ansor Ponorogo diharapkan mampu membumikan produk-produk hukum kepemiluan agar lebih dekat dan mudah dipahami oleh generasi muda," ujar Bahrun.

foto

Perwakilan dari Gerakan Pemuda Ansor Ponorogo menyambut baik langkah kolaboratif yang diinisiasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Bahwa melalui jaringan kader yang tersebar hingga tingkat kecamatan dan desa, Gerakan Pemuda Ansor Ponorogo  siap mendukung penyebarluasan informasi serta ikut serta mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kesadaran hukum dan pengawasan pemilu yang berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo berharap JDIH yang dibenahi menjadi rujukan informasi hukum kepemiluan kredibel bagi masyarakat. Publikasi kuat dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan menggandeng Kelompok/Organisasi Masyarakat penting dilakukan agar produk hukum Bawaslu dikenal dan menghadirkan manfaatkan masyarakat serta sebagai bagian dari upaya mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, serta adaptif sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel serta bermartabat. (Humas)

Bawaslu Kabupaten Ponorogo