Supervisi di Ponorogo, Tim Bawaslu RI Cek Kesiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Dalam rangka memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Bawaslu Republik Indonesia melakukan supervisi di Ponorogo, Rabu (28/9/2022).
Kunjungan supervisi yang diwakili Tim Bawaslu RI tersebut disambut langsung Ketua Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh beserta jajaran sekretariat.
Dalam supervisi ini Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI memastikan kesiapan SDM serta sarana dan prasarana Bawaslu Ponorogo. sehingga apabila terdapat permohonan yang masuk Tim Penyelesaian Sengketa di Kabupaten/Kota sudah siap dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Selain itu juga diperlukan mitigasi berupa pemetaan kerawanan pada setiap tahapan untuk mengantisipasi timbulnya potensi sengketa jelang Pemilu tahun 2024.
Sebagai informasi, berdasarkan Poin (a) Pasal 101 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Sengketa Proses Pemilu.
Sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2, yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, bahwa definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara dalam Pasal 473 UU Pemilu disebutkan, yang dimaksud perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. (Humas).
Supervisi Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ri di Ponorogo, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Ponorogo Petakan Kerawanan Jelang Vermin Perbaikan Parpol Calon Peserta Pemilu