Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pilkada di Depan Mata, Lolly Suhenty Harap Sosialisasi Diperkuat

rpa

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024

"Regulasi antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda, dimana Pemilu berpijak pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 sedangkan Pilkada pada Undang Undang  nomor 10 Tahun 2016, sehingga dalam hal ini kehumasan dipandang perlu untuk mensosialisasikan tentang regulasi tersebut." Tegas Lolly Suhenty selaku Koordinator divisi Pencegahan dan Humas Republik Indonesia, dalam sambutan pada giat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024, yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (1/4/2024).

lollys

Kegiatan Rakornas tersebut dihadiri langsung oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI dan Narasumber yang berkompetensi di bidang media serta kehumasan. Peserta dalam giat Rakornas tersebut terdiri atas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu serta Staf Humas Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas Dan Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Miftachul Asror hadir beserta staf kehumasan.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Pengawas dan Humas Bawaslu Republik Indonesia, Agung B.G.B Indraatmaja, menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi publikasi dan pengawasan tahapan pemilu.“Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah melakukan evaluasi terkait Publikasi dan Pengawas tahapan yang telah dilaksanakan pada tahapan pemilu”tegasnya

Sementara itu,  Lolly Suhenty, menekankan pentingnya peran humas Bawaslu dalam melakukan publikasi dan pemberitaan jelang Tahapan Pilkada. "Humas harus sudah mulai publikasi tentang Pilkada, kacamata harus sudah mulai bergeser ke Pilkada serta peningkatan literasi edukasi kepemiluan" Pungkasnya.

 

Humas Bawaslu Ponorogo