Uji Petik di Kelurahan Kertosari, Bawaslu Ponorogo Soroti Data Pemilih Meninggal Dunia dalam PDPB
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo terus berupaya mengawal hak pilih dan memastikan akurasi terhadap data pemilih dalam PDPB, salah satunya dengan melakukan pengawasan melalui mekanisme uji petik. Dalam giat uji petik disalah satu Desa/Kelurahan di Kecamatan Babadan, yaitu Kelurahan Kertosari pada Rabu, (26/08/2026) Bawaslu Kabupaten Ponorogo memberikan perhatian khusus terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama data penduduk yang telah meninggal dunia.
Kegiatan yang dilakukan oleh tim Pengawasan PDPB Bawaslu Ponorogo tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Pengecekan terhadap data tersebut menjadi penting untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam proses demokrasi benar-benar mencerminkan kondisi kependudukan terkini. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak politik setiap warga negara.
Pengawasan PDPB melalui uji petik juga merupakan bagian dari fungsi pencegahan yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prinsip akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kualitas daftar pemilih dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Tim Pengawasan PDPB saat melakukan uji petik, Hendrik mengatakan bahwa uji petik menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih terus diperbarui sesuai kondisi masyarakat.
"Pengawasan PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan, agar setiap perubahan atas data kependudukan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebagai bentuk mengawal hak pilih serta menjaga kualitas daftar pemilih, saat ini kami berfokus ke data pemilih meningga dunia." ujar Hendrik.
Sebagai informasi, pengawasan melalui mekanisme Uji Petik data pemilih dalam PDPB merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara melakukan pengecekan langsung terhadap sebagian data pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih. Metode ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui mekanisme uji petik, Bawaslu dapat melakukan verifikasi secara langsung di lapangan secara de facto dan de jure kepada masyarakat dengan mencocokkan data pemilih, seperti identitas kependudukan, status domisili, hingga kelayakan sebagai pemilih. Langkah ini menjadi penting dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya data ganda, data tidak valid, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terdaftar.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo meskipun pada masa non-tahapan, pengawasan pemilu tidak berhenti ketika tahapan pemilu telah selesai. Pengawalan terhadap data pemilih sebagai bagian jantung dari demokrasi senantiasa dilakukan sebagai bagian dari kerja pengawasan yang berkelanjutan guna memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas sesuai Visi Lembaga. (Humas)
Bawaslu Kabupaten Ponorogo