Bawaslu Ponorogo Perkuat Pemahaman Mekanisme Pengajuan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengikuti Rapat Koordinasi Mekanisme Pengajuan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Jawa Timur, Kamis (10/09/2026). Kegiatan tersebut membahas mekanisme pengajuan cuti bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rakor ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta memastikan proses layanan kepegawaian berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai respons atas berbagai pertanyaan dan kebutuhan penjelasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terkait adanya perubahan mekanisme pengajuan cuti. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama yakni pendelegasian wewenang pemberian cuti berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia. Selain itu, materi yang disampaikan mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa seluruh proses pengajuan cuti ASN di lingkungan Bawaslu kini wajib dilakukan melalui aplikasi SRIKANDI dengan menggunakan format digital. Penerapan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan layanan kepegawaian. Selain itu, pembahasan dalam diskusi bersama tersebut mencakup ketentuan administrasi yang harus dipenuhi ASN dalam mengajukancuti hingga mekanisme pengajuan sesuai jenis cuti dan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pengajuan cuti berjalan sesuai prosedur dan ketentuan kepegawaian.
Selain perubahan mekanisme pengajuan, terdapat perubahan pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan dan menandatangani persetujuan cuti pada berbagai jenjang satuan kerja. Karena itu, pemahaman yang seragam menjadi penting agar proses pengajuan dan persetujuan cuti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme terbaru pengajuan cuti ASN. Informasi tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu Kabupaten Ponorogo. (Humas)
Bawaslu Kabupaten Ponorogo