Diskusi Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Ponorogo Ikuti Reboan Sharing Session Bawaslu Jatim
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo - Dalam rangka menambah wawasan dan memperkuat kompetensi di bidang hukum dan penyelesaian sengketa pemilihan umum dan pemilihan, Bawaslu Kabupaten Ponorogo melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan diskusi bertajuk "Reboan Sharing Session - Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2029" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (4/11/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.
Jenny Susanto, S.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Staf bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti rangkaian kegiatan diskusi sampai dengan selesai.
Kegiatan Diskusi dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Turut hadir Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indra Indra Purnomo Kusuma Hasyim.
Dalam arahannya, Rusmi Fahrizalrustam menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu harus dilakukan secara cermat dan teliti, sepertihalnya dalam memeriksa persyaratan pencalonan dari sisi administrasi dan keabsahan dokumen harus diperiksa dengan seksama.
Lebih lanjut, Rusmi menekankan kepada seluruh peserta bahwa Bawaslu harus menjalankan kewenanganya dalam penyelesaian sengketa secara profesional, independen dan tidak berpihak pada calon, partai politik maupun penyelenggara pemilu.
Diskusi menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Muhammad Ariful Anam, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk dan Yogi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek memaparkan materi sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Muhammad Ariful Anam menyampaikan mengenai mekanisme ajudikasi dalam penyelesaian sengketa. Yogi menyampaikan mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa.
Pada sesi berikutnya, diskusi difokuskan pada pembahasan studi kasus yang melibatkan para narasumber. Selain itu, seluruh peserta diskusi diajak untuk menganalisis dan memberikan tanggapan dalam latihan soal simulasi penyelesaian sengketa proses, khususnya pada tahapan pencalonan pada Pemilihan Umum mendatang. Keterlibatan aktif seluruh peserta diskusi turut memperdalam pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan ini berharap semakin memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa proses pada Pemilihan Umum mendatang. Diskusi dan pembelajaran studi kasus secara komprehensif dengan melibatkan 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur memperkuat pemahaman dalam penyelesaian sengketa guna mendukung kesiapan jajaran dan lembaga dalam menghadapi dinamika tahapan pemilihan umum mendatang. (Humas)
Bawaslu Kabupaten Ponorogo