Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Ponorogo terkait Kesiapan Bawaslu Ponorogo dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah melakukan berbagai strategi dan langkah dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024 yang demokratis serta memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan jajarannya diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang atau selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan, bahwa Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) perlu melakukan pengawasan terhadap tahapan dimaksud.
Berdasarkan ketentuan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud di atas, yaitu mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan tingkatan masing-masing, salah satunya adalah tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan. Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplisit menjelaskan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan kegiatan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian merupakan kegiatan dalam Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan Pantarlih ini bertujuan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi para Pemilih secara langsung di rumah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengidentifikasi Kerawanan-kerawanan dalam pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Penyusunan Daftar Pemilih;
- Menyampaikan Imbauan terkait Coklit kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo;
- Melaksanakan Rapat Koordinasi bersama seluruh Panwascam Se-Kabupaten Ponorogo dalam rangka persiapan Pengawasan Tahapan Coklit;
- Senantiasa aktif berkoordinasi dengan Stakeholder di berbagai tingkatan untuk memastikan Pengawasan yang Komprehensif;
- Membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024;
- Meluncurkan dan membuka Posko Kawal Hak Pilih Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, dan Posko Aduan Masyarakat terkait Coklit dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;
- Melakukan Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung serta Metode Pengawasan Lainnya yang dilaporkan secara berjenjang dan berkelanjutan.
A. Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih
Berdasarkan hasil Identifikasi Potensi Kerawanan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten memiliki kerawanan, meliputi:
a. Basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir;
b. Penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal;
c. Penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS; dan/atau
d. Pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara ad hoc yang memahami kondisi geografis setempat.
B. Kerawanan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih
Berdasarkan hasil Identifikasi Potensi Kerawanan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya:
a. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
b. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
c. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
d. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
e. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
f. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
g. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
h. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
i. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
j. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan dan/atau pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Ponorogo pada seluruh tahapan secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.