Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan keterlibatan aktif pengawasan oleh masyarakat secara langsung sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Ponorogo membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai upaya memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan akuntabel.
Pembukaan posko ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Ponorogo untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di Kabupaten Ponorogo. Perlu diketahui bersama bahwa data pemilih yang akurat adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis. Basis data pemilih digunakan untuk perencanaan kebutuhan logistik pemilu sampai menentukan hasil kualitas dari pemilu maupun pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I menegaskan bahwa posko aduan ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, masukan, atau keluhan terkait dengan proses PDPB. "Bawaslu Ponorogo membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat di Kabupaten Ponorogo untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pemutakhiran data pemilih. Apabila ada warga yang merasa namanya belum terdaftar, atau ada data yang tidak sesuai, silakan datang dan laporkan kepada kami," tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Miftachul Asror, S.Th.I menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB sangat krusial mengingat data pemilih akan menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. "Jangan sampai ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena data yang tidak akurat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan," tambahnya.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal terkait PDPB, antara lain:
- Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar.
- Warga yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat namun masih terdaftar.
- Perpindahan domisili yang belum tercatat.
- Adanya data ganda.
- Kesalahan penulisan identitas atau alamat.
Bawaslu Ponorogo melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Miftachul Asror, S.Th.I mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo untuk memanfaatkan fasilitas posko aduan ini. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Ponorogo pada jam kerja.
"Laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Ponorogo, sebagai pihak yang berwenang dalam pemutakhiran data pemilih," pungkas Asror.
Melalui posko aduan ini, Bawaslu Ponorogo berharap dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam data pemilih, sehingga hak konstitusional setiap warga negara dapat terjamin sepenuhnya.
Kami membuka ruang aduan secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo, setiap hari kerja (Senin s.d Jum'at) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB (kecuali Jumat hingga pukul 16.30 WIB) atau melalui WhatsApp Center Admin Posko PDPB Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
Ayo Kawal Hak Pilih! Wujudkan Pemilu dan Pemilihan Berintegritas!
Awasi bersama, laporkan bila ada yang janggal. Demokrasi dimulai dari data yang benar dan valid!
Segera Laporkan! Jika anda menemukan data pemilih yang keliru, seperti adanya kesalahan elemen data atau ketidaksesuaian status, jangan ragu untuk melapor.
Hubungi Bawaslu Kabupaten Ponorogo:
- Alamat:
Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo
JI. Halim Perdana Kusuma No.12 Ponorogo Hotline PDPB:
0858-0160-8985 (Wa Chat Only/Hanya Pesan Teks)