Nomor : 200/HM.00.02/K.JI-21/11/2024
Tanggal : 20 November 2024
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu
Kabupaten Ponorogo Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Bawaslu Kabupaten Ponorogo
petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk
mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat
19 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu
diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari
307 Kelurahan/Desa di 21 Kecamatan se-Kabupaten Ponorogo yang melaporkan kerawanan
TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10
s.d 15 November 2024
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak
pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar
domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan
(riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan,
ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan,
kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan
konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat
dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan
listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
19 (Sembilan Belas) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Banyak Terjadi
1) 468 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 161 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 29 TPS yang terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT
(Potensi DPK);
4) 59 TPS yang Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di
luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 287 TPS yang Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;
6) 1 TPS yang Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
7) 4 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;
8) 4 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai
ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
9) 2 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu
agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;
10) 1 TPS yang Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
11) 3 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami
kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu;
12) 7 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik
pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;
13) 9 TPS TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
14) 3 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
15) 9 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);
16) 16 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
17) 68 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye
pasangan calon;
18) 4 TPS di lokasi khusus; dan
19) 23 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Terjadi Namun Tetap Perlu
Diantisipasi
1) Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
2) Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara
3) ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan pasangan calon
4) Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan
suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
5) TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
6) Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah,
Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh
tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang
menghambat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil
Bupati Ponorogo Tahun 2024 yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara luring (offline) maupun daring (online).
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo
Tahun 2024 di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan,
serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Ponorogo merekomendasikan KPU
Kabupaten Ponorogo untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik Pemerintah Daerah, Aparat Penegak
Hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,
kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
penggunaan hak pilih secara akurat.
Pers Release